Penajam, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pungutan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total produksi.
“Pajak sarang burung walet ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, diberitakan Antara di Penajam, Sabtu (6/9/2025).