Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan terobosan dalam pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat kecamatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan administrasi kependudukan.