Balikpapan, IDN Times –Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu pihak yang digugat pada gugatan warga negara (Citizen Law Suit/ CLS) atas kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan Pemkot Balikpapan siap mengikuti proses hukum dalam persidangan sidang gugatan CLS ini yang ditunda pada Juli mendatang.
Sidang sebelumnya dilakukan Selasa (18/06), selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak) hanya 4 tergugat yang hadir yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim. Sedangkan 2 tergugat lainnya Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir.