Pengadilan Pontianak Bebaskan WN Cina Terdakwa Tambang Emas Ilegal

Pontianak, IDN Times - Pengadilan Tinggi Pontianak di Kalimantan Barat membebaskan Yu Hao (49), seorang warga negara (WN) Cina yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang.
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Isnurul S. Arif mengabulkan permohonan banding terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang diajukan jaksa. Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tahanan.
1. Kejaksaan langsung ajukan kasasi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Ia memastikan bahwa jaksa akan mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya, benar, kami wajib mengajukan kasasi,” kata Panter, Rabu (15/1/2025).
2. Sebelumnya Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutus Yu Hao bersalah atas tindak pidana penambangan tanpa izin berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terdakwa divonis 3,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp30 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada 30 September 2024 menuntut Yu Hao dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider enam bulan kurungan.
3. Jalannya proses kasusnya di Ketapang

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Ketapang, majelis hakim memaparkan secara rinci perjalanan perkara ini, mulai dari penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, tuntutan JPU, hingga amar putusan. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selama persidangan, terdakwa tetap ditahan sesuai ketentuan hukum. Namun, dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Yu Hao kini dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik penambangan ilegal yang berdampak pada lingkungan serta keterlibatan WN asing dalam kegiatan tersebut. Kini, proses kasasi oleh kejaksaan akan menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus ini.