Percintaan Jurnalis Juwita dengan Kelasi 1 Jumran yang Berujung Maut

Banjarbaru, IDN Times - Persidangan perdana kasus pembunuhan Juwita (22), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Terdakwa, Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi 1, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dan dipimpin oleh Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah.
Ruang sidang dipenuhi awak media, mahasiswa, keluarga korban, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum. Jumran hadir mengenakan seragam dinas, tampak tenang, dan didampingi penasihat hukumnya.
1. Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi, membacakan dakwaan bahwa diduga Jumran dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa Juwita.
“Terdakwa telah menyusun secara matang waktu, tempat, cara, dan alat pembunuhan. Ia juga memikirkan cara agar aksinya tak mudah terungkap,” kata Letkol Sunandi.
Jaksa menegaskan, tindakan Jumran memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
2. Motif pembunuhan terhadap korban

Motif pembunuhan, menurut jaksa, karena Jumran merasa tertekan diminta bertanggung jawab menikahi korban. Hubungan keduanya bermula dari TikTok pada November 2024, berlanjut ke WhatsApp, hingga akhirnya menjalin hubungan.
Pada akhir 2024, menurut kesaksian Susi Angraini - kakak ipar korban - Juwita sempat mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh Jumran di sebuah hotel. Hal itu memicu tuntutan dari keluarga agar Jumran menikahi Juwita.
3. Jelang pernikahan, tetapi terdakwa terkesan tidak serius

Pernikahan telah disepakati akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp50 juta. Namun, sikap Jumran dinilai tak serius. Ia beralasan sibuk dan mendadak pindah tugas ke Balikpapan tanpa pemberitahuan. Bahkan saat ditagih uang mahar pada Maret, keluarga Jumran berdalih masih menunggu hasil panen padi.
“Jumran sering mengulur waktu dan akhirnya tak lagi menjalin komunikasi,” kata Susi dalam persidangan.
4. Terdakwa merencanakan pembunuhan dengan cermat

Letkol Sunandi mengungkap bahwa Jumran diduga telah menyusun rencana pembunuhan jauh hari. Ia bahkan sempat mencari informasi tentang racun dan cara membunuh tanpa jejak melalui Google.
Terdakwa juga sempat mengungkapkan niatnya kepada rekan, namun saat disarankan menikahi korban, ia menolak dengan alasan, "Saya tidak cinta."
5. Skenario pembunuhan, korban seolah-olah kecelakaan sepeda motor

Jumran menggadaikan motornya Rp15 juta untuk biaya perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru. Ia meminjam KTP orang lain untuk membeli tiket, menyewa mobil, dan membeli perlengkapan untuk menyamarkan identitas.
Pada Sabtu, 22 Maret 2025, ia diduga menjemput Juwita dan membunuhnya di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Jasad korban ditinggalkan di semak-semak bersama motor, agar terkesan mengalami kecelakaan.
Setelahnya, Jumran segera kembali ke Balikpapan dan mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak.
6. Hasil autopsi terhadap jasad korban

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena leher patah. Selain itu, ditemukan cairan menyerupai sperma dalam organ intim korban. Hal ini memperkuat dugaan korban dirudapaksa sebelum dibunuh.
“Ditemukan cairan ejakulat di liang senggama korban,” ucap Letkol Sunandi saat membacakan hasil visum.
7. Jumran sempat mengirim pesan duka kepada keluarga korban

Setelah pembunuhan, Jumran sempat mengirim pesan duka ke keluarga korban. Namun, penyelidikan cepat dilakukan. Dua hari kemudian, pada 24 Maret, ia dipanggil untuk diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Lanal Balikpapan.
Proses pemeriksaan berlangsung cepat hingga oknum TNI AL ini ditahan serta ditetapkan statusnya sebagai tersangka pembunuhan jurnalis Juwita.