Samarinda, IDN Times - Fenomena perkawinan anak masih menjadi persoalan di antara masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Pengadilan Agama Kaltim melaporkan data perkawinan anak yang fluktuatif selama tahun 2018 (953 anak), 2019 (845 anak), dan 2020 meningkat jadi (1.159 anak).
“Namun pada tahun 2021, angka perkawinan ada sedikit mengalami penurunan 70 anak, sehingga totalnya menjadi 1.089 anak. Meski demikian, jauh sebelum pandemik, perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.
