Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PHRI Balikpapan Minta Aturan Royalti Musik Lebih Adil untuk UMKM

PHRI-Bali.jpg
Logo PHRI. (Dok. PHRI Bali)

Balikpapan, IDN Times – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan memberikan respons atas ramainya tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PHRI menilai kebijakan tersebut perlu dijalankan dengan asas keadilan agar tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Sekretaris PHRI Balikpapan, Derry Indrawardhana, menegaskan aturan pembayaran royalti Rp120 ribu per kursi per tahun yang berlaku saat ini harus direklasifikasi ulang. Pasalnya, jenis usaha kuliner di Balikpapan sangat beragam.

“Restoran di mal tentu berbeda dengan warung kopi. Sama-sama memperdengarkan musik, tapi dikenakan biaya yang sama. Itu tidak adil,” kata Derry.

1. PHRI ajukan usulan reklasifikasi ke LMKN

WhatsApp Image 2025-08-30 at 13.20.01 (1).jpeg
Sekretaris PHRI Balikpapan, Derry Indrawardhana. (Dok, Istimewa)

Menurut Derry, PHRI Balikpapan sudah mencatat sejumlah masukan dan menyampaikannya langsung kepada komisioner LMKN dalam forum sosialisasi di Disporapar Balikpapan, beberapa waktu lalu.

“Usulan yang kami sampaikan adalah perlunya reklasifikasi dengan parameter yang jelas untuk industri UMKM. Walaupun dalam undang-undang disebutkan UMKM mendapat keringanan, tapi parameternya tetap harus jelas,” ujarnya.

2. UMKM Balikpapan dinilai perlu perlindungan

ilustrasi UMKM. (IDN Times/Erik Alfian)
ilustrasi UMKM. (IDN Times/Erik Alfian)

PHRI menilai keberadaan UMKM sangat membantu pertumbuhan ekonomi kreatif di Balikpapan. Karena jumlahnya cukup besar, penerapan aturan royalti musik sebaiknya memperhatikan kondisi mereka agar tidak menghambat perkembangan usaha.

“Implementasi undang-undang ini harus lebih bijak. Bisa dibagi per kelas, misalnya berdasarkan omzet,” jelas Derry.

3. PHRI tidak menolak, tapi minta aturan lebih proporsional

ilustrasi royalti (unsplash.com/Alexander Grey)
ilustrasi royalti (unsplash.com/Alexander Grey)

Derry menegaskan PHRI Balikpapan tidak menolak kebijakan pembayaran royalti musik. Namun, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara adil dan proporsional bagi semua pelaku usaha.

“Kami setuju musisi mendapat haknya. Tapi aturan juga harus berpihak pada pelaku UMKM yang masih merintis,” tegasnya.

Sebelumnya, LMKN menggelar sosialisasi regulasi royalti musik bagi pelaku usaha di Balikpapan. Dalam forum itu, PHRI Balikpapan menyampaikan aspirasi agar regulasi disesuaikan dengan kondisi lapangan, sehingga bisa melindungi musisi sekaligus mendukung pertumbuhan sektor kuliner di Kota Minyak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us