PMI Ilegal Membanjir Lewat Jalur Tikus, Menteri P2MI Gerak Cepat ke Kalbar!

Pontianak, IDN Times – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menggelar deklarasi bersama lintas sektor di Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (20/6/2025). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mencegah praktik pemberangkatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kolaborasi ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat di Kalbar.
"Alhamdulillah hari ini saya berada di Kalbar dalam rangka deklarasi bersama untuk melawan praktik pemberangkatan PMI ilegal," ujar Karding dalam kunjungannya di Pontianak.
1. Ada lebih dari 70 jalur tikus di perbatasan Kalbar

Deklarasi digelar di Kalbar karena wilayah ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Kalbar memiliki empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan lebih dari 70 jalur tikus yang rawan digunakan untuk mengirim PMI secara ilegal.
“Data yang kami miliki menunjukkan rasio mengkhawatirkan, satu PMI yang berangkat secara prosedural, tiga lainnya berangkat secara ilegal,” ungkap Karding.
Ia menekankan bahwa PMI non-prosedural sangat rentan mengalami eksploitasi, karena tidak memiliki dokumen resmi serta tidak terdata oleh negara.
“Kalau mereka berangkat tanpa dokumen, tanpa terdaftar, maka perlindungan hukum sangat lemah. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
2. Bakal bangun shelter untuk pemulangan PMI

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah berencana membangun atau menyewa shelter bagi PMI yang dipulangkan dari luar negeri, terutama dari wilayah Sarawak, Sabah, dan Malaysia pada umumnya.
“Saya sudah berdiskusi dengan Gubernur. Kita perlu tempat singgah atau shelter untuk memfasilitasi pemulangan PMI,” imbuhnya.
Karding juga menyoroti kasus PMI non-prosedural yang telah lama tinggal di luar negeri, bahkan hingga memiliki anak, namun tidak memiliki dokumen resmi baik di luar negeri maupun di Indonesia.
“Banyak dari mereka yang tidak berdokumen sama sekali, baik di tempat asal maupun di tempat mereka bekerja. Ini menjadi masalah besar,” katanya.
3. Kolaborasi bersama dalam penanganan PMI ilegal

Sebagai solusi, Karding menyatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk menerbitkan dokumen resmi bagi para pekerja migran tersebut. Selain itu, jika mereka tidak lagi ingin bekerja di luar negeri, mereka akan difasilitasi dalam program transmigrasi lokal maupun antar daerah.
“Saya berharap, lewat deklarasi ini, angka keberangkatan PMI ilegal bisa ditekan secara signifikan,” tutupnya.