Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Besar Fredy Pratama

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat memegang barang bukti, Senin (28/4/2025). (Dok/Humas Polda Kalsel)

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar kasus peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan Fredy Pratama. Sebanyak empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi ini.

Fredy Pratama sendiri dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional yang telah menjadi buronan sejak 2014.

"Kami menangkap empat tersangka, terdiri dari operator dan kurir, masing-masing berinisial SP, HM, MF, dan MS. MS bahkan terlibat dalam dua perkara," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (28/4/2025).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu (8.711,83 gram), 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

1. Amankan 8,7 kilogram sabu hingga 10.049 pil ekstasi

Barang bukti 8,7 kilogram sabu dan sepuluh ribu lebih pil ekstasi ditampilkan di hadapan awak media, Senin (28/4/2025). (Dok/Humas Polda Kalsel)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SP alias Isap (42) pada Selasa, 18 Maret 2025 di Jalan A Yani KM 17,8, Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan A Yani KM 5,5, Pemurus Baru, Banjarmasin, polisi menyita 3.002,63 gram sabu.

Selanjutnya, pada 24 April 2025, HM alias Ari (43), seorang residivis, diringkus di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman, Banjarmasin, bersama satu paket sabu. Pengembangan kasus ini mengarah ke rumah kontrakan MS di Jalan Cendrawasih, Basirih, Banjarmasin, dengan total barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Sehari kemudian, pada 25 April 2025, MF alias Anan (24) dan MS alias Alex (31), keduanya residivis, ditangkap di Jalan Trikora, Banjarbaru. Polisi menemukan 3.918,20 gram sabu dalam lima paket besar, dua paket besar berisi 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi, yang disembunyikan di jok sepeda motor N-Max.

Selain itu, MS alias Alex mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Polisi kemudian menemukan tambahan 209,28 gram sabu.

"Seluruh barang bukti ini jika diuangkan bernilai sekitar Rp15,7 miliar. Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 53.668 orang dari ancaman narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp268,3 miliar," jelas Kelana.

2. Terafiliasi jaringan Fredy Pratama

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi (kiri) saat memperlihatkan tersangka pengedar narkoba, Senin (28/4/2025). (Dok/Humas Polda Kalsel)

Ia menambahkan, para tersangka diduga dikendalikan oleh operator jaringan antarprovinsi Kalimantan dan Sulawesi, yang terindikasi berafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

"Kami terus memonitor pergerakan jaringan ini," kata Kelana.

Menurut Kelana, peredaran narkoba di Kalimantan menggunakan jalur darat, sementara distribusi ke Makassar, Palu, dan Kendari menggunakan jalur laut.

Ia juga menjelaskan bahwa antaranggota jaringan ini tidak saling mengenal satu sama lain, sebagai upaya untuk menyulitkan aparat dalam mengungkap keseluruhan jaringan. Namun, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus berupaya membongkar sistem tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kelana menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana dan aset para bandar narkoba untuk menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari pengakuan salah satu tersangka, mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kali berhasil menjual habis barang bukti dalam waktu tiga hingga empat hari," ungkap Kelana.

3. Memiskinkan bandar

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya saat memperlihatkan tersangka pengedar narkoba, Senin (28/4/2025). (Dok/istimewa)

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak.

"Kita harus saling mengawasi agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," pesannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us