Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Kalsel Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Seberat 11,5 Ton

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (istimewa)
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarmasin, IDN Times - Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 11,5 ton pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani diselewengkan oleh tersangka berinisial LH, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini dibongkar Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). "Total barang bukti 130 karung NPK dan 100 karung Urea. Total keseluruhan 11,5 ton," ujar Wadireskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin.

1. Krnologi pengungkapan

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)

Berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap sebuah truk bernomor polisi DA 8026 FH, yang melintas di Jalan Trans, Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa, 27 Juli lalu.

Truk bak kayu bermuatan penuh yang ditutup terpal itu dihentikan oleh polisi. Setelah dibuka, petugas menemukan 160 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 60 karung pupuk NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan, pupuk dibawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan akan dijual di Tanah Laut," ungkap AKBP Riza.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, kembali ditemukan pupuk bersubsidi siap jual di sebuah rumah di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HST. Hingga jumlah barang barang bukti mencapai 11,5 ton pupuk bersubsidi.

"Saat ini penjual di HST dan penerima di Tanah Laut masih kita profiling. Proses pengembangan masih dilakukan,” tutur AKBP Riza.

2. Modus operandi dan penetapan tersangka

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)

AKBP Riza melanjutkan, modus yang digunakan tersangka adalah memperdagangkan dan mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kabupaten dengan harga yang lebih mahal dari yang seharusnya.

"Praktik ilegal ini sudah dijalankan oleh LH sekitar satu tahun dan dia bukan penyalur resmi," kata AKBP Riza.

Setelah penyelidikan sejak 29 Juli hingga 2 September 2025, LH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 Peraturan Presiden RI nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi juncto pasal 59 peraturan menteri pertanian RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana peraturan presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

3. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi merugikan petani

ilustrasi petani (Unsplash/Irgi Nur Fadil)
ilustrasi petani (Unsplash/Irgi Nur Fadil)

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, mengklaim dengan pengungkapan kasus ini dan mengamankan barang bukti, pihaknya telah menyelamatkan banyak petani.

"Pupuk yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare," tutur AKBP Zaenal.

Di sisi lain, Manajer Penjualan Kalseltimtara PT Pupuk Indonesia, Nanda Tryhadi, mengaku bahwa distribusi dari pihaknya sudah tepat dan sesuai prosedur.

Ia memastikan, pupuk yang yang diselewengkan diperuntukan bagi petani. Dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan: NPK Phonska Rp115 ribu per karung, dan Urea Rp112 ribu per karung.

“Pupuk ini merupakan subsidi tertutup. Tujuannya adalah petani yang sudah terdaftar yang kemudian disalurkan melalui distributor atau kios,” kata Nanda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Polda Kalsel Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Seberat 11,5 Ton

04 Sep 2025, 19:15 WIBNews