Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser. (Dok. Polda Kaltim)
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser, baru-baru ini. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah AS, pemilik BBM dan kendaraan, serta N dan B, yang merupakan karyawan AS.
AKBP Haris Kurniawan mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memodifikasi tanki BBM di kendaraan, kemudian mengisi BBM subsidi di SPBU. Selanjutnya, BBM dari tanki yang sudah dimodifikasi tersebut dijual ke para pengecer.
"Tersangka menjual BBM subsidi jenis solar tersebut dengan selisih harga Rp3 ribu per liter," kata Haris.
N dan B, ditangkap saat sedang melakukan pemindahan BBM di kios BBM eceran milik A, yang berlokasi di daerah Longkali, Kabupaten Paser. "Kepada polisi mereka mengakui bahwa pemilik kendaraan sekaligus BBM yang diangkut adalah AS," kata Haris.