Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Kaltim Awasi Harga dan Stok Barang selama Ramadan
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, saat monitoring harga kebutuhan pokok di Balikpapan, belum lama ini. (Dok. Subdit Indagsi Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan, Sub Direktorat Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok di pasaran. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengatakan, selain memantau pergerakan harga bapokting (barang kebutuhan pokok dan barang penting), pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.

"Langah ini kami lakukan agar masyarakat mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan dengan harga wajar," kata AKBP Haris di Balikpapan, Kamis (6/3/2025).

1. Imbau pedagang tak permainkan harga

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim aktif memantau pergerakan harga selama bulan Ramadan. (Dok. Polda Kaltim)

KBP Haris mengimbau para distributor dan pedagang untuk menjual harga bapokting dengan harga wajar ataupun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), untuk barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kami imbau agar barang-barang subsidi seperti minyak goreng dan gas 3 kg dijual sesuai dengan HET," kata Haris.

2. Janji tindak tegas penimbun

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, juga mengimbau agar pedagang tak melakukan penimbunan terhadap Bapokting. (Dok. Polda Kaltim)

Di sisi lain, Haris juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan adanya praktek penimbunan barang selama Ramadan ini. Kepolisian, sebut Haris akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang.

"Kami juga imbau jangan sampai ada penimbunan barang, jika ada laporan kami akan menindak tegas pelaku penimbunannya," tegas Haris.

3. Penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser. (Dok. Polda Kaltim)

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser, baru-baru ini. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah AS, pemilik BBM dan kendaraan, serta N dan B, yang merupakan karyawan AS.

AKBP Haris Kurniawan mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memodifikasi tanki BBM di kendaraan, kemudian mengisi BBM subsidi di SPBU. Selanjutnya, BBM dari tanki yang sudah dimodifikasi tersebut dijual ke para pengecer.

"Tersangka menjual BBM subsidi jenis solar tersebut dengan selisih harga Rp3 ribu per liter," kata Haris.

N dan B, ditangkap saat sedang melakukan pemindahan BBM di kios BBM eceran milik A, yang berlokasi di daerah Longkali, Kabupaten Paser. "Kepada polisi mereka mengakui bahwa pemilik kendaraan sekaligus BBM yang diangkut adalah AS," kata Haris.

Editorial Team

Related Article