Polisi akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan

Pontianak, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA masih berlanjut. Gugatan praperadilan yang diajukan HA ditolak pengadilan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Singkawang di Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Raden Petit Wijaya mengatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka proses penyidikan dilanjutkan.
“Kami mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif,” tegasnya, Jumat (1/11/2024).
1. Gugatan praperadilan HA ditolak

Petit menerangkan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya kami selama termohon dalam gugatan tersebut sudah melakukan serangkaian penyidikan sesuai aturan,” tegas Petit.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku akan mempelajari hasil putusan gugatan tersebut.
“Masih kami pelajari dulu, hasil putusannya belum kami terima seluruhnya,” ucap Akbar.
2. Jika HA tak kooperatif, bakal dijemput paksa

Petit juga memastikan akan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka anggota DPRD Singkawang berinisial HA. Menurut Petit, langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan upaya penjemputan paksa dan penahanan tersangka.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena ke mana pun pasti akan tertangkap, lebih baik kooperatif,” ungkap Petit.
Petit mengungkapkan bahwa penyidik telah melengkapi syarat administrasi penanganan perkara tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Singkawang, termasuk menyurati Gubernur Kalbar.
“Pemberitahuan kepada Gubernur Kalbar dan lain sebagainya sudah kami lakukan,“ sebut Petit.
3. Polisi sarankan HA penuhi panggilan penyidik

Petit menyarankan tersangka HA dapat memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Singkawang untuk menjalani seluruh rangkaian proses perkara.
“Apabila tidak kooperatif pastinya akan dilakukan tindakan-tindakan pengamanan, bahkan penertiban daftar pencarian orang (DPO),” tegas Petit.
Sebelumnya diinformasikan bahwa, seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun. Tersangka sendiri terpilih menjadi Anggota DPRD Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Padahal, di waktu bersamaan, tersangka mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang.