Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Sabu 12 Kg dan Puluhan TSK Diamankan

Polres Banjarbaru Bongkar Kasus 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers pengungkapan kasus besar sabu, Senin (14/7/2025). (Polres Banjarbaru/IDN Times)
Intinya sih...
  • Polisi Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Sabu 12 Kg dan Puluhan TSK Diamankan
  • Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kg
  • Puluhan tersangka diamankan
  • Jaringan narkoba internasional

Banjarbaru, IDN Times - Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali mengungkap kasus besar narkoba. Seberat 12 kilogram lebih sabu berhasil diamankan dari satu orang tersangka.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil dari pengembangan kasus pada saat Operasi Antik Intan 2025.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu laki-laki berinisial R (34), perempuan berinisial S (40) dan laki-laki berinisial MR (23), dengan barang bukti seluruhnya 12.013,61 gram (12 kg)," ungkap Kapolres Banjarbaru dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Tampak puluhan tersangka kasus narkoba yang terjaring dalam Operasi Antik Intan dihadirkan dalam konferensi pers tadi. Puluhan paket sabu dengan besaran yang bervariasi, 11 paket paling besar dibungkus dengan plastik teh bertuliskan huruf mandarin.

1. Kronologi pengungkapan 12 kg sabu

Polres Banjarbaru Bongkar Kasus 12 Kg Sabu
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat mengangkat barang bukti sabu 12 kilogram dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

AKBP Pius menyampaikan, awalnya mereka meringkus R dan S pada Kamis 3 Juli 2025 dini hari, di daerah Desa Pasar Kamis, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar hasil dari pengembangan kasus saat Operasi Antik Intan. Dalam penangkapan R dan S itu, polisi mengamankan barang bukti 16 lembar plastik klip sabu berat bersih 42,56 gram.

Kapolres bilang, berdasarkan keterangan R, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MR (23) di daerah Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kemudian pada Jumat 4 Juli 2025 sore, tim Satresnarkoba mendatangi tempat dimaksud dan berhasil mengamankan MR yang saat itu sedang membawa 1 plastik klip berisi sabu berat bersih 99,08 gram.

"Setelah dilakukan interogasi kepada MR, ternyata tersangka ini masih menyimpan sabu di sebuah rumah di desa tersebut. Kemudian kami geledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan total berat bersih keseluruhan 12 kilogram," kata AKBP Pius.

2. Diduga masih jaringan Fredy Pratama

Polres Banjarbaru Bongkar Kasus 12 Kg Sabu
Barang bukti sabu 12 kilogram lebih hasil pengungkapan kasus besar dan Operasi Antik Intan 2025 oleh Polres Banjarbaru dan jajaran. (Hendra Lianor/IDN Times)

AKBP Pius menerangkan, pengungkapan 12 kg sabu ini diduga kuat masih terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Fredy alias Miming adalah seorang gembong narkoba jaringan internasional yang hingga kini masih berstatus buronan polisi.

"Kami menduga masih dari jaringan Fredy Pratama. Barang ini tersangka ambil dari Kalimantan Barat yang rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Banjarbaru.

3. Hasil Operasi Antik Intan 2025: 26 tersangka diringkus

Pada Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjarbaru bersama jajaran mengungkap 23 kasus dengan total 26 tersangka.
Pada Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjarbaru bersama jajaran mengungkap 23 kasus dengan total 26 tersangka. (Polres Banjarbaru/IDN Times)

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius melanjutkan, selama Operasi Antik Intan yang berlangsung 17 - 30 Juni 2025, pihaknya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 26 tersangka, 2 di antaranya perempuan.

"Adapun total keseluruhan barang bukti 189,5 gram bersih sabu dan 69 butir ekstasi merk RR warna biru," kata AKBP Pius.

4. Ancaman hukuman

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam kasus narkoba ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup bahkan sampai hukuman mati," kata AKBP Pius.

Kapolres menambahkan, barang bukti sabu jika ditaksir dengan rupiah 1 kg bernilai kurang lebih Rp650 juta. Sehingga total keseluruhan sabu yang digagalkan peredarannya senilai Rp7,8 miliar serta berhasil menyelamatkan kurang lebih 149.095 jiwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us