Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Praktik Culas pada Kasus Beras Oplosan di HST Kalsel

Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)
Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)

HST, IDN Times – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pemalsuan atau pengoplosan beras jenis SPHP di sebuah pabrik penggilingan padi. Pabrik itu berlokasi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan jajarannya yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, melakukan penggerebekan di TKP pada Selasa kemarin.

"Di TKP kami menemukan aktivitas pengoplosan beras dan pengemasan ulang ke dalam karung resmi Bulog SPHP oleh seorang pelaku berinisial HA alias Tani," ujar Kombes Adam, Kamis (21/8/2025).

1. Modus operandi: Karung SPHP bekas diisi ulang

Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)
Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)

Kombes Adam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku membeli karung plastik beras bekas berlogo Bulog SPHP dari pedagang di pasar. Karung berkapasitas 5 kilogram itu kemudian diisi dengan beras yang kualitasnya di bawah standar Bulog.

"Beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan,” jelas Adam.

2. Enam bulan beroperasi dan dijual ke Kaltim

Ilustrasi beras SPHP (Dok.IDN Times)
Ilustrasi beras SPHP (Dok.IDN Times)

Praktik mengoplos beras SPHP ini ternyata sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Beras tersebut tidak dijual atau diedarkan di wilayah HST, melainkan langsung dikirim ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Di daerah tujuan, beras oplosan itu dijual dengan harga Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga jual," kata Kombes Adam.

3. Polisi amankan dua tersangka dan 1 ton beras oplosan

Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)
Polres HST Polda Kalsel menggrebek pabrik penggilingan padi yang menjadi aktivitas pengoplosan beras SPHP. (Dok/Humas Polda Kalsel)

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Pertama, pria berinisial HA, ia ditangkap saat di penggilingan beras. Tersangka kedua, JH, ditangkap bersama sebuah truk bermuatan beras siap jual.

"Di lokasi, petugas menemukan 200 karung beras SPHP oplosan dengan total berat 1.000 kilogram (satu ton) yang sudah siap diedarkan,” jelas Kombes Adam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras bersubsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us