Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penjambretan di Samarinda

Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Samarinda Ulu. (Dok. Polda Kaltim)
Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Samarinda Ulu. (Dok. Polda Kaltim)

Samarinda, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan ESN. 

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Yang pertama AR, dia diciduk di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, sedangkan ESN ditangkap di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan.

1. Kronologis aksi penjambretan

Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula pada Jumat (27/12/24) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Wijaya Kusuma II, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, korban yang baru selesai berolahraga sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan motor matic.

"Pelaku merampas tas milik korban yang diletakkan di tengah motornya. Korban sempat mengejar hingga ke simpang empat Katering Bunda, tetapi pelaku berhasil melarikan diri," kata Wawan, Senin (30/12/2024).

2. Korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm. 

Barang-barang yang dicuri antara lain sebuah tas warna merah maroon berisi kartu-kartu dokumen identitas korban, tiga kartu ATM, serta sebuah ponsel.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta," ujar Kapolsek.

3. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka mengakui perbuatannya, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata AKP Wawan.

Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us