Samarinda, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan ESN.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Yang pertama AR, dia diciduk di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, sedangkan ESN ditangkap di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan.