Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Penadah Laptop Curian di SMPN 3 Loa Kulu Kukar

Polisi meringkus M, penadah laptop curian dari SMP 3 Loa Kulu, Kukar. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Polisi meringkus M, penadah laptop curian dari SMP 3 Loa Kulu, Kukar. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Pencurian di ruang laboratorium komputer SMPN 3 Loa Kulu akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial M (34) ditangkap setelah diduga menjadi penadah laptop Chromebook dan proyektor hasil curian.

Penangkapan ini dilakukan Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, setelah penyelidikan intensif yang mengungkap kasus pencurian pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.

1. 28 unit laptop di SMP 3 Loa Kulu raib

Belasan laptop curian yang disita polisi dari tangan M. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Belasan laptop curian yang disita polisi dari tangan M. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, barang-barang yang hilang antara lain 28 unit laptop Chromebook, di mana 13 unit masih dalam kotak dan 15 unit lainnya masih dalam tas, serta satu unit proyektor berwarna hitam. Kerugian yang dialami sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp33,4 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi menemukan bahwa pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian berada di wilayah hukum Kota Balikpapan,” ujarnya Kamis sore (10/4/2025).

2. Polisi ringkus penadah laptop curian

Pelaku pencurian diduga menjebol jendela SMPN 3 Loa Kulu sebelum menggarong laptop dan proyektor. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Pelaku pencurian diduga menjebol jendela SMPN 3 Loa Kulu sebelum menggarong laptop dan proyektor. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Lebih lanjut, Pada tanggal 6 April 2025, tim berhasil mengamankan dan menangkap M, yang diketahui menerima, menyimpan, dan menjual barang hasil curian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa pelaku pencurian laptop melarikan diri ke luar pulau.

"Pelaku pencurian saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.

3. Pelaku dan barang bukti diamankan

SMPN 3 Loa Kulu, Kukar. (Dok. Polsek Loa Kulu)
SMPN 3 Loa Kulu, Kukar. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Kini pelaku M telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu beserta barang bukti 12 unit chromebook.

Kapolsek meneruskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi aset-aset sekolah yang sangat berharga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us