Samarinda, IDN Times - Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp100 juta dan menangkap seorang pengedar berinisial MS (60). Pria lanjut usia (Lansia) ini tinggal di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Penangkapan MS pada Minggu (26/11) sekira Pukul 22.15 Wita. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka P yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu" kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas dalam jumpa pers dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (29/11/2023).
