Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di 6 TKP Karhutla Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tri Endang Purwanto. (IDN Times/istimewa).
  • Polresta Pontianak menyelidiki enam lokasi karhutla untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
  • Polisi menjalankan pencegahan lewat sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta mengimbau warga tidak membuka lahan atau membakar sampah sembarangan.
  • Penyelidikan terkendala penetapan pemilik atau penguasa lahan terbakar; polisi berkoordinasi dengan BPN sambil menunggu hasil penelusuran status lahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Enam lokasi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak masih menjadi perhatian Polresta Pontianak. Polisi kini menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang bertanggung jawab.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, keenam lokasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/9/2026).

1. Gencar lakukan upaya pencegahan

Pemadaman lahan karhutla. (IDN Times/istimewa).

Menurut Endang, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Polisi sejak awal telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Edukasi juga dilakukan bersama sejumlah pihak hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.

Endang mencontohkan salah satu kejadian yang sempat ramai di media sosial. Seorang warga diketahui tetap membakar sampah meski telah mendapat teguran dari warga lainnya.

2. Polisi selidiki 6 kasus karhutla di Pontianak

Kabut asap karhutla selimuti Pontianak. (IDN Times/Teri).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi.

“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Endang mengatakan, permintaan maaf dari warga yang melakukan pembakaran tidak serta-merta menghentikan langkah kepolisian.

Di sisi lain, penyelidikan enam kasus karhutla yang sedang ditangani Polresta Pontianak masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah memastikan status kepemilikan atau penguasaan lahan yang terbakar.

3. Bakal koordinasi dengan BPN soal kepemilikan lahan

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN,” kata Endang.

Ia memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Polisi masih menunggu hasil penelusuran status lahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Ini masih dalam langkah penyelidikan,” tukasnya.

Editorial Team

Related Article