Pontianak, IDN Times - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 331 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual tanpa izin, pada Selasa (5/3/2025). Pengamanan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP One Shop Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan.
“Ada dua lokasi yang kami gerebek, pertama di Toko VIP One Shop Pontianak Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara dan Toko VIP One Shop Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, pada Kamis (6/3/2025).