Banjarbaru, IDN Times - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang tukang sate berinisial UD (41), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, penangkapan UD merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tiga tersangka lain, yakni AB (38) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau, YH (37), dan MS (28).
“Pelaku UD kami tangkap di sekitar kompleks perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu seberat 9,3 gram,” ujar Wahyu diberitakan Antara, Jumat (6/3/2026).
