Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menangkap seorang bernama Rustang, atas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Pria 38 tahun itu diringkus di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (5/4/2022) siang.
Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Yang mengadu jika pelaku Rustang menjual gas elpiji tersebut di atas harga subsidi.
"Seharusnya ini kan subsidi pemerintah. Seharusnya Rp26 ribu, dia jual Rp30 ribu per tabung," terang orang nomor satu di Polres Berau itu.