Balikpapan, IDN Times – Warga Jalan Prapatan Dalam, Gang Mawar, Balikpapan Kota, Wibisono Putra alias WP, ditangkap jajaran Polres Balikpapan, Rabu (18/9) pagi. Alasannya, pria 40 tahun itu menjual barang-barang yang tak lazim.
Wakapolres Balikpapan, Kompol Andre Anas mengatakan, WP ditangkap karena menjual sex toys atau mainan seks.
Parahnya lagi, barang-barang tak senonoh itu dijualnya melalui media sosial (medsos), yang mana semua orang, termasuk anak-anak, bisa mengaksesnya dengan mudah.
“Selain itu tersangka (WP) juga tidak memiliki izin usaha. Ada juga dia jual obat-obat herbal yang enggak ada izinnya dari BPOM, jadi ini ilegal,” katanya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Costa Sabam Martua dan Kanit Tipiter, Iptu Noval Forestriawan, Kamis (19/9) sore.