Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Paser Ringkus 2 Pengedar Sabu dalam Sehari

ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)
ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Paser, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. Dalam waktu yang berdekatan, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk tim Elang Satresnarkoba Polres Paser.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 16.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro. Seorang pria berinisial R (48) diamankan petugas bersama 12 paket sabu seberat bruto 2,54 gram, satu handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta perlengkapan transaksi lainnya.

1. Ringkus pengedar kedua

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Penangkapan ini,kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Setelah penyelidikan, kami langsung lakukan penggerebekan," ungkap Suradi.

Masih di hari yang sama, dua jam berselang pukul 18.00 WITA, tim kembali menangkap seorang pria lainnya berinisial AYP (33) di Desa Keluang Paser Jaya, juga di Kecamatan Kuaro.

2. Tiga paket sabu disita

Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)
Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)

Dari tangan AYP, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat bruto 0,90 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sebuah handphone sebagai alat komunikasi transaksi.

"Awalnya dia mencoba mengelak, tapi akhirnya mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar AKP Suradi.

3. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku hingga ke jaringan atasnya. "Tidak ada ruang untuk pengedar narkoba di Paser," tegas AKP Suradi.

Polres Paser juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us