Balikpapan, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangani lima kasus pencabulan pada anak di bawah umur.
Menurut Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham, kelima tersangka adalah MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56). Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang signifikan, yakni penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
