PPK Balikpapan Kota Tuntaskan Penghitungan Suara pada Akhir Februari

Balikpapan, IDN Times - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Kota menetapkan target untuk menyelesaikan penghitungan suara Pemilu 2024 pada tanggal 29 Februari.
"Setelah melakukan perhitungan, kami menyimpulkan bahwa dalam waktu tiga jam kami dapat menyelesaikan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga dalam 12 hari seluruh proses dapat selesai," ujar Rahmat, Ketua PPK Balikpapan Kota, di Balikpapan dilaporkan Antara, Sabtu (17/2/2024).
1. Jumlah TPS di wilayah Balikpapan Kota

Rahmat menjelaskan bahwa di Balikpapan Kota terdapat total 233 TPS, dan oleh karena itu panitia menargetkan untuk menghitung suara dari 20-24 TPS setiap harinya.
"Dengan demikian, kami harus menyelesaikan penghitungan suara dari dua TPS dalam satu jam," jelasnya mengenai proses penghitungan suara yang dilakukan melalui rapat pleno.
2. Penentuan suara sah dan tidak sah

Dia menambahkan bahwa dalam rapat pleno mengenai hasil penghitungan suara, fokus utamanya adalah pada penentuan suara sah dan tidak sah. "Keputusan yang dibuat dalam rapat tersebut bersifat final dan tidak dapat digugat, kecuali jika terjadi kesalahan dalam pencatatan," katanya.
Meskipun menetapkan target penyelesaian penghitungan suara tingkat kecamatan dalam waktu 12 hari, Rahmat mengakui bahwa kemungkinan terdapat keterlambatan jika terjadi kesalahan terkait penentuan suara sah dan tidak sah selama rapat pleno.
3. Antisipasi kesalahan dalam penghitungan suara

Rahmat menjelaskan bahwa tujuan dari rapat pleno adalah untuk mencegah adanya kebutuhan untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan.
"Contohnya, kesalahan dalam pengunggahan foto atau adanya perbedaan yang signifikan dalam perhitungan suara, dan sebagainya," tambahnya.



















