Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan kembali diperpanjang dengan istilah baru, PPKM Level IV. Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 tahun 2021.
Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pun langsung merespons dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/2808/Pem. Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sempat mempertimbangkan beroperasinya kembali sejumlah sektor yang sempat tutup selama PPKM darurat.
Di antaranya membuka mal dan merelaksasi PKL agar bisa berjualan seperti biasa dan dibatasi pukul 20.00 Wita. Namun Mendagri mengeluarkan Instruksi dan PPKM Level IV mesti dilaksanakan.
Kendati begitu, ia juga telah membahas bersama stakeholder di Pemkot Balikpapan untuk menggelontorkan batuan dana bagi masyarakat terdampak.
"Bagi warga Balikpapan yang terdampak PPKM, terutama seperti pelaku usaha, nantinya bisa mendaftar pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sepeti Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan bagi yang terkena PHK," ungkapnya.