Balikpapan, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini.
"Yakni kebijakan relaksasi dari Pak Wali Kota. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," sebut Zulkifli Minggu (12/4/21).
Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih.