Tabalong, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HA (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui keterangan resminya, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Laporan tersebut disampaikan setelah korban didampingi petugas dari UPTD DP3AP2KB setempat.
“Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Wahyu dalam pemberitaan Antara.
