Pria di Ketapang Ditangkap Usai Hipnotis dan Kuras Uang di ATM Korban

Pontianak, IDN Times - Polisi berhasil menangkap dua pria pelaku hipnotis yang menipu dan menguras uang korban di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pelaku, AB (57) dan SAR (56), diringkus di Kota Pontianak setelah melancarkan aksinya di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Pol Setiadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus hipnotis untuk mengelabui korban di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.
“Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, sehingga pelaku dengan mudah menguras isi rekeningnya,” ujar Setiadi, Selasa (25/2/2025).
1. Kuras ATM korban

Tim Reskrim Polres Ketapang bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp55 juta. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku AB berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/2/2025) pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, pelaku SAR juga diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan ini dilakukan dengan bantuan tim IT dan Resmob Polda Kalbar yang melacak keberadaan para pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza putih, uang tunai Rp4 juta, 14 kartu ATM, lembaran kertas berbentuk uang, koper berisi pakaian, serta dua dompet.
2. Ngaku dari Malaysia hendak donasi rumah ibadah

Menurut Kapolres Ketapang, para pelaku berpura-pura menjadi warga Malaysia yang ingin menyumbangkan donasi sebesar Rp200 juta untuk rumah ibadah di Kota Ketapang. Mereka mendekati korban dan mengajaknya naik ke dalam mobil, lalu membawanya ke sebuah ATM di Jalan Panjaitan dengan dalih mengecek rekening.
“Korban yang sudah terpengaruh kemudian menyerahkan kartu ATM dan PIN-nya. Saat itu, pelaku langsung menguras saldo di rekening korban,” jelas Setiadi.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu pada sore harinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
3. Pelaku ditangkap saat di Pontianak

Kini, AB dan SAR telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis (gendam), yang dapat berujung hukuman penjara.
Kapolres Ketapang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan atau donasi di tempat umum. “Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya.