Puluhan PSK Online Terjaring di IKN, 14 Guest House Diduga Jadi Lokasi

Penajam, IDN Times - Praktik prostitusi dengan modus open booking online (BO) marak terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Razia gabungan yang digelar Satpol PP PPU bersama Polsek Sepaku dan Polisi Militer (PM) mengungkap bahwa hampir seluruh guest house di wilayah tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi ilegal.
“Hampir semua guest house di wilayah IKN dijadikan tempat praktik prostitusi dengan modus open BO melalui media sosial,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, kepada IDN Times, Selasa (26/5/2025).
1. Ada 14 guest house terendus praktek prostitusi

Satpol PP mencatat setidaknya 14 guest house di IKN yang terindikasi menyediakan ruang bagi praktik prostitusi daring. Dalam satu tempat, bahkan ditemukan hingga empat kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan.
“Semua transaksi dilakukan secara daring lewat aplikasi seperti MiChat. Tarifnya bervariasi, antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali layanan,” ungkap Rakhmadi. Target pelanggan didominasi oleh para pekerja konstruksi IKN dan pekerja kebun, sementara warga lokal relatif lebih sedikit terlibat.
2. Terdata 34 PSK terjaring Satpol PP

Dalam dua kali operasi, total 34 perempuan diamankan. Dua di antaranya terjaring pada razia pertama, sementara sisanya ditemukan dalam operasi lanjutan.
“Mayoritas berasal dari luar Kalimantan, seperti Surabaya, Makassar, dan Bandung. Kami juga menyita puluhan botol minuman keras dari lokasi,” katanya.
3. Pelanggaran akan ditindak tegas

Para PSK yang tertangkap diminta menandatangani surat pernyataan dan diperintahkan segera meninggalkan wilayah PPU, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK serta Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, pemilik guest house yang terlibat belum dikenai sanksi. Namun, jika masih ditemukan praktik serupa, tempat usaha mereka akan disegel.
“Jika pelaku mengulangi perbuatan, akan kami kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi sejauh ini, kebanyakan langsung kembali ke daerah asal,” tegas Rakhmadi.
4. Selama ini pemerintahan setempat pasif

Rakhmadi menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani praktik prostitusi online di wilayah IKN. Menurutnya, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, serta RT/RW harus lebih aktif memantau lingkungan mereka.
“Selama ini, pemantauan di tingkat bawah masih sangat pasif. Padahal peran mereka sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit masyarakat, termasuk HIV/AIDS,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sepaku dan aparat kecamatan mengenai adanya dugaan praktik “jatah preman” oleh oknum terhadap kegiatan ini.
“Jika ada bukti kuat soal jatah preman, kami akan ambil tindakan hukum tegas,” pungkasnya.