Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sambas, Ibu Hanyutkan Bayi ke Sungai

Ilustrasi - Polres Sambas lakukan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung. (IDN Times/Polres Sambas).

Pontianak, IDN Times - Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang bayi laki-laki yang dilakukan oleh ibunya sendiri di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Sambas, IPTU Rio Castella. Rekonstruksi ini digelar di area Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, pada Kamis (24/4/2025).

“Kami melakukan rekonstruksi terkait kasus seorang ibu kandung yang melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-lakinya usai dilahirkan,” terang Rio, Jumat (25/4/2025).

1. Ada 33 adegan dilakukan

Ada 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan bayi di Sambas. (IDN Times/Polres Sambas).

Pada rekonstruksi tersebut, pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, berinisial IL (17 tahun) memperagakan sebanyak 33 adegan.

“Ada 33 adegan yang diperagakan mulai dari sebelum pelaku melahirkan hingga membuang jasad bayi ke sungai, dan ditemukan oleh saksi yang hendak ingin memancing,” papar Rio.

2. Bayi dihanyutkan ke sungai

Ibu kandung di Sambas bunuh bayinya yang baru lahir. (IDN Times/Polres Sambas).

Ria menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kemudian, pada Rabu, 5 Februari 2025, jasad bayi tersebut dibuang dengan cara dihanyutkan ke sungai. Jasadnya ditemukan di parit Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga saat hendak memancing.

3. Pelaku diancam 5 tahun penjara

Polres Sambas gelar rekonstruksi pembunuhan bayi. (IDN Times/Polres Sambas).

Atas perbuatannya, kata Rio, pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Rio menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us