Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Dugaan Pemerkosaan Tak Ditampilkan

Rekontruksi pembunuhan Jurnalis Juwita Kalsel. Langsung diperagakan tersangkan Jumran oknum Anggota TNI AL.

Banjarmasin, IDN Times - Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), resmi digelar pada Sabtu (5/4/2025). Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka Jumran, mulai dari awal pertemuan hingga aksi pembunuhan terhadap korban.

Proses rekonstruksi digelar penyidik dari Pom TNI AL di tempat kejadian perkara. Meskipun demikian, pihak keluarga tetap mempertanyakan proses rekonstruksi yang dianggap mengabaikan fakta di lapangan. 

1. Keluarga menuduh ada pemerkosaan terhadap korban

Tersangka Jumran dikawal Polisi Militer saat adegan pembunuhan Jurnalis.

Pengacara hukum keluarga, M Pazri, menyatakan belum puas dengan jalannya rekonstruksi. Ia menyoroti tidak dimunculkannya adegan yang menggambarkan dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap Juwita, yang sebelumnya sempat ia ungkap ke publik.

"Tak ada adegan yang menunjukkan adanya kekerasan seksual, padahal indikasinya cukup kuat. Selain itu, alur waktu kejadian pembunuhan juga tidak dijelaskan secara spesifik," ujar Pazri.

2. Sepakat itu pembunuhan berencana

Tersangka saat mengamankan motor korban dalam rekontruksi.

Ia menegaskan bahwa tim hukum keluarga telah sepakat mengategorikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Menurutnya, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan mendukung asumsi tersebut.

“Kami meyakini ini adalah pembunuhan berencana. Karena itu, kami mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.

3. Terus kawal untuk keadilan Juwita

Kuasa hukum keluarga korban Juwita, M Pazri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pazri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Salah satu langkah lanjutan yang tengah diupayakan adalah tes DNA terhadap temuan sperma di rahim korban, untuk memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan seksual.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberi kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga korban,” pungkas Pazri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Hamdani
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us