Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Diringkus setelah Edarkan Sabu di Loa Kulu

Ilustrasi kurir sabu. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Polsek Loa Kulu, Polres Kukar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (29/12/2024) kemarin, Unit Narkoba Polsek Loa Kulu menangkap seorang kurir sabu berinisial H (47).

Penangkapan dilakukan di Jalan Harjo Sumarto, RT 1 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1 gram

1. Kronologis pengungkapan kasus

Polsek Loa Kulu meringkus H, kurir sabu asal Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)

Kapolsek Loa Kulu Ajun Komisaris Pol Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Informasi yang kami terima mengarah pada pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu. Berbekal laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan pelaku sekitar pukul 13.50 WITA,” jelasnya. 

2. Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjadi kurir narkotika selama dua tahun terakhir dan mendapatkan keuntungan berupa uang serta kesempatan untuk menggunakan barang terlarang tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan. “Pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas kasus berbeda, dan kini kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.

3. Ancaman hukuman bagi pelaku

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa Polsek Loa Kulu akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us