Ribuan Layangan Hasil Razia sejak 2020 di Pontianak Dimusnahkan

Pontianak, IDN Times - Ribuan layangan hingga gelondongan dimusnahkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan cara dibakar. Ribuan layangan ini hasil dari razia sejak tahun 2020 hingga 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menururkan pemusnahan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban Satpol PP Pontianak sejak Desember 2020 hingga November 2025.
1. Pemusnahan layangan dengan cara dibakar

Layang-layang ada sebanyak 3.560 buah, gelondongan 2.323 buah, 547 tali pintal/gelasan serta berbagai perlengkapan lainnya seperti 162 lembar kertas layangan, 35 unit gerinda, 16 unit kawat, 6 lem, 22 tali layangan hingga 1 ikat bambu/rangka layangan.
Edi mengatakan bahwa pemusnahan ini dalam rangka Penegakan Perda Ketertiban Umum yang dimana ia ingin mewujudkan Kota Pontianak bebas dari permainan layangan berbahaya.
“Kota Pontianak harus bebas dari permainan layangan berbahaya. Sudah banyak korban yang berjatuhan, dari luka terkena benang gelasan sampai terjatuh karena kawat,” tuturnya.
2. Sanksi Rp500 ribu masih diterapkan

Dia menambahkan bahwa laporan masyarakat mengenai permainan layangan terus berdatangan setiap hari.
“Kita akan terus lakukan penertiban karena laporan masyarakat selalu ada pemain layangan ini kita ketahui ini sudah banyak memakan korban. Mari sama-sama kita menjaga kota ini,” tegasnya.
Edi bilang, sanksi yang diberikan kepada para pemain layangan adalah penyitaan layangan dan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau tidak mampu bayar sidang lanjut, sidang tipiring,” lanjutnya.
3. Pemusnahan baru dilakukan karena Perwa baru diresmikan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti baru dapat dilakukan tahun ini karena peraturan Wali Kota yang mengatur tata cara pemusnahan barang bukti baru terbit pada akhir 2023.
Sebagian besar barang yang disita berasal dari para pemain di lapangan, namun ada pula dari toko-toko yang menjual layangan serta benang gelasan secara ilegal.
“Sesuai Perda 19 Tahun 2021, baik pemain maupun penjualnya tidak boleh. Kecuali layangan hias untuk perlombaan, itu diperbolehkan,” paparnya.
Toro menyampaikan bahwa razia layangan tetap berjalan rutin setiap hari. Sedangkan daerah Kecamatan Pontianak Barat adalah wilayah paling rawan karena terdapat Rumah Sakit Kota Pontianak yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil.
“Kami punya semboyan, jika hari itu tidak hujan, maka kami razia layangan. Kalau ada operasi, listrik harus full. Benang gelasan bisa membahayakan jaringan listrik,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penjual layangan, sanksi juga berupa denda Rp500 ribu. Namun Satpol PP menemukan sebagian besar pemilik toko enggan datang mengambil barang sitaan karena takut didenda.
“Ada yang memilih barangnya hilang asal tidak bayar. Tapi ada juga yang datang dan membayar denda sesuai ketentuan,” tukasnya.


















