Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Kasus ini mencuat setelah ajang lari tersebut batal digelar secara sepihak dan mengakibatkan ribuan peserta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan perwakilan peserta terkait pembatalan acara tersebut.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia," ujar Hendri diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/6/2026).
