(Ilustrasi polisi pakai narkoba) IDN Times/istimewa
Ade mengatakan, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24), pukul 23.00 WIB. Pada saat penangkapan, pelaku melalukan perlawanan dengan mengunci pintu depan.
“Saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namun petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,” sebut Ade.
Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa dia adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli sabu.
“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli. Pelaku menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.