Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,36 gram bruto. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial DY dan T, warga Samarinda.
Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Dari penyelidikan pertama, Rabu (13/8/2022), polisi meringkus T beserta barang bukti sabu seberat 50,18 gram bruto yang masih utuh.