Kubu Raya, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan sejumlah barang sebagai media pembawa hama.
Mereka memusnahkan produk sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan yang berlangsung di Instalasi Karantina Kalbar ini merupakan wujud nyata penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
