Kutai Kartanegara, IDN Times - Pimpinan salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berhasil ditangkap polisi. Korban akhirnya bisa bernapas lega.
Terduga pelaku adalah AA, dia telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat anak didiknya itu hamil. Korban kemudian dinikahi secara siri namun tanpa persetujuan orang tua korban.
Terduga pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) sore.
AA bersembunyi di Pulau Jawa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu. Karena tak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya polisi pun menjemput paksa terduga pelaku.
"Kami keluarkan juga status DPO di tanggal 17 Maret, lalu kerja sama dengan Polres Bojonegoro untuk penangkapannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, saat pres rilis pada, Minggu (27/3/2022).