Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seorang Warga Long Kali Terekam CCTV saat Mencuri di Warung

Seorang Warga Long Kali Terekam CCTV saat Mencuri di Warung
Tersangka RK diamankan di Polres PPU diapit dua orang anggota polisi. Sumber Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial RK (48) warga Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU). RK ditangkap  karena melakukan tindak pidana pencurian.

Aksi pencurian dilakukan tersangka di Warung bernama Herdiansyah 1 di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU. Peristiwa itu terekam kamera tersembunyi yakni Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di warung milik korbannya.       

“Tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka RK itu terjadi pada Kamis. 12 Januari 2023, sekira pukul 07.17 Wita dan terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Sabtu (6/5/2023) di Penajam.

1. Pura-pura beli rokok

Tersangka RK terekam CCTV saat mencuri di warung korbannya. Sumber Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)
Tersangka RK terekam CCTV saat mencuri di warung korbannya. Sumber Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, adapun kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka RK ini berawal pada Kamis pagi itu di sebuah warung yang bernama Herdiansyah 1 Desa Sesulu, Waru. Ketika itu hanya ada orang tua pelapor atau korban bernama Pesa, sedang berada di dapur dan warung dalam keadaan sepi tidak ada yang jaga.

“Tetapi beberapa saat kemudian, orang tua korban mendengar ada orang yang memanggil ingin membeli rokok. Ia tidak mengenal orang tersebut namun tetap menjualkan rokok kepada orang itu termasuk memberikan uang kembaliannya,” tutur Dian.

Namun, sekira pukul 08.30 Wita, lanjutnya, Pesa kembali memeriksa memeriksa kardus yang berada di bawah laci meja tempat menyimpan uang kembalian,  menyadari lima dompet yang ada satu di antaranya telah hilang. Hal ini diketahui Pesa, ketika memberikan uang kembalian ke pembeli.

“Dalam dompet yang hilang tersebut, diketahui berisikan uang sejumlah lebih kurang Rp4,5 juta,” sebutnya.

2. Korban alami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, lanjutnya, mengetahui dompet tersebut hilang, akhirnya orang tua korban  mencoba memeriksa CCTV  di warungnya tersebut. Dan mengetahui bahwa pria tidak dikenal pembeli rokok tadi adalah pencurinya.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta, sehingga melaporkannya ke Polres PPU,” tukas Dian.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, sambungnya, piket Satreskrim Polres PPU langsung meresponnya, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyelidiki rekaman CCTV tersebut. 

“Dan memastikan ciri-ciri terduga pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial RK merupakan warga Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Paser,” urainya.

3. Tersangka diamankan saat di Desa Babulu Darat

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan  (IDN Times/Ervan)
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Selanjutnya, kata Dian, pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 15.30 wita, tim gabungan terdiri dari Unit Jatanras Polres PPU dan Unit Reskrim Polsek Waru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian terlihat berada di wilayah Kecamatan Waru, PPU.

“Atas laporan tersebut, kemudian tim gabungan melakukan pengejaran dari Waru hingga ke wilayah desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, di mana di lokasi  tersebut terduga berhasil kami amankan amankan,” tegasnya.

Guna kepentingan penyidikan, jelasnya, maka pelaku yang disangkakan itu dibawa ke Polres PPU. Dan dari hasil pencocokan ciri-ciri tersangka sama dengan barang bukti rekaman video dari CCTV milik korban.

4. Polisi juga amankan sejumlah barang bukti

Salah satu barang bukti sepeda motor milik tersangka RK kini telah diamankan di Polres PPU. Sumber Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)
Salah satu barang bukti sepeda motor milik tersangka RK kini telah diamankan di Polres PPU. Sumber Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Selain tersangka dan rekaman CCTV, pihaknya juga mengamankan barang bukti milik pelaku ketika melakukan pencurian, berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150CC warna biru.

Lalu satu pasang sandal, satu lembar slayer, satu lembar celana jeans panjang warna biru dan selembar baju kaos lengan panjang putih. Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres PPU.

“Atas perbuatannya RK dikenai pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ervan Masbanjar
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

IKN Siaga Karhutla, BPBD Kaltim Libatkan 5 Daerah Penyangga

08 Apr 2026, 11:00 WIBNews