Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sindikat Pencuri Genset Tower Telekomunikasi Terbongkar di Loa Janan

WhatsApp Image 2025-08-12 at 11.24.20 (1).jpeg
Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian genset menara telekomunikasi di Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Polisi membongkar sindikat pencurian genset tower telekomunikasi yang merugikan perusahaan hingga Rp121 juta lebih. Empat tersangka diamankan, termasuk seorang karyawan yang memanfaatkan akses jabatan untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga Samarinda melapor kehilangan satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di area tower telekomunikasi, Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, pada 9 Agustus 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian ditaksir mencapai Rp121 juta lebih,” ujarnya.

1. Sudah direncanakan sejak 2023

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Madya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Madya Shakti)

Kapolsek menerangkan, pelapor bersama saksi awalnya menerima notifikasi alarm genset failure dari grup WhatsApp internal perusahaan pada 5 Agustus 2025. Saat keduanya mengecek lokasi, genset senilai lebih dari Rp121 juta itu sudah hilang.

Hasil penelusuran CCTV dan pemeriksaan saksi mengungkap modus para pelaku.

"Berdasarkan pemeriksaan, AW (30) dan M (55) mengaku telah merancang pencurian ini sejak 2023. Mereka merekrut AR (34), sopir truk crane, untuk mengangkut genset, serta D (48), karyawan PT Protelindo yang bekerja sama dengan PT XL Smart, guna memberikan kode akses masuk ke lokasi tower," beber Kapolsek.

2. Genset dijual secara online

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah masuk, kabel genset diputus menggunakan tang. Barang curian lalu dijual secara online lewat marketplace Facebook kepada pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta. Uang hasil penjualan dibagi, dengan nominal Rp12,5 juta untuk AW, Rp7,5 juta untuk D, Rp1,5 juta untuk AR, dan sisanya dipegang M.

3. Barang bukti dan proses hukum

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, truk crane, empat ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” kata Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us