Sopir Truk Demo Minta Akses Hauling, BBPJN Tegaskan Tak Ada Izin Gunakan Jalan Nasional

- Jalan nasional sering dilintasi karena lebih efisien
- BBPJN pastikan tak beri izin aktivitas hauling di jalan nasional
- Hendro menegaskan bahwa tidak ada izin khusus yang memperbolehkan kendaraan pengangkut batu bara melintasi jalan nasional.
- Izin crossing sebidang diberikan di 10 lokasi, sementara crossing tidak sebidang hanya di 5 lokasi
Balikpapan, IDN Times – Ratusan sopir truk angkutan batu bara dari Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi di Simpang Tokare, Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa kemarin (10/6/2025). Mereka menuntut diberi izin melintas jalan nasional yang menghubungkan Kaltim-Kalsel itu untuk mengangkut batu bara.
Di sisi lain, warga Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang sudah lebih dulu menolak jalan nasional digunakan sebagai jalur hauling batu bara. Larangan ini dipicu oleh keresahan warga akibat kerusakan infrastruktur jalan yang berstatus jalan nasional, meningkatnya kecelakaan, serta kekhawatiran terhadap aktivitas hauling batu bara yang melebihi kapasitas muatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio M.K., angkat bicara. Ia mengatakan jalan nasional di Kaltim memang kerap dijadikan lintasan hauling karena provinsi ini merupakan salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
"Jadi yang jelas jalan nasional khususnya di Kaltim itu memang sering atau menjadi lintasan hauling batu bara. Karena kan di Provinsi Kaltim ini memang salah satu provinsi dengan penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Kalau kita lihat data dari pusat, dari sumber daya mineral, itu batu bara yang ada di Kaltim ini mencapai 36 miliar ton," ungkapnya.
1. Jalan nasional sering dilintasi karena lebih efisien

Hendro menambahkan, jalan nasional yang menghubungkan berbagai wilayah menjadi jalur paling efisien dan ekonomis bagi perusahaan tambang untuk memobilisasi hasil produksi mereka. Ia menduga alasan utama perusahaan menggunakan jalan nasional adalah karena belum adanya jalan khusus tambang yang dibangun oleh perusahaan terkait.
"Nah, selain itu juga sepertinya penyebab dari jalan nasional ini menjadi lintasan hauling batu bara mungkin karena mereka itu belum membuat jalan khusus tambang. Buktinya perusahaan tambang memang belum punya jalan khusus yang memadai sehingga mungkin juga si pelaku usaha tersebut juga banyak yang tidak memiliki izin resmi," beber Hendro.
2. BBPJN pastikan tak beri izin aktivitas hauling di jalan nasional

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa tidak ada izin khusus yang memperbolehkan kendaraan pengangkut batu bara melintasi jalan nasional.
"Tidak ada yang menerbitkan izin khususnya. Kami, Kementerian PU, itu tidak memberikan izin khusus yang memperbolehkan kendaraan pengangkut batu bara itu menggunakan jalan nasional," tegasnya.
Menurut Hendro, BBPJN hanya memberikan izin crossing, bukan izin untuk melintas penuh di sepanjang jalan nasional. Izin crossing diberikan dalam bentuk lintasan sebidang maupun tidak sebidang yang dibuat perusahaan tambang.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami dari BBPJN Kaltim itu tidak pernah memberikan izin terkait dengan kendaraan batu bara berlalu lintas di jalan nasional, karena memang bukan Balai Jalan yang memberikan izin melintasi ruas jalan tersebut. Kami hanya memberikan izin kepada pelaku usaha pertambangan berupa crossing. Jadi mereka bikin underpass, dan kami hanya memberikan izin berupa crossing sebidang dan crossing tidak sebidang, bukan melintas di sepanjang jalan nasional," jelas Hendro.
3. Pemberian izin crossing

Saat ini, izin crossing sebidang diberikan di 10 lokasi, sementara crossing tidak sebidang hanya di 5 lokasi. Semua izin tersebut, kata Hendro, dikeluarkan secara resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk izin crossing sebidang itu kami berikan hanya kepada pelaku usaha pertambangan dengan durasinya relatif singkat. Jadi kita hanya memberikan dispensasi yang sifatnya sementara, semisal satu tahun kita kasihkan perizinan. Hal ini disebabkan mungkin karena lokasi crossing-an di sana kondisi materialnya tidak banyak," ujarnya.
Perusahaan tambang pun diwajibkan memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan di titik crossing. Hendro juga menyebut perlu ada petugas yang berjaga untuk memastikan truk hanya melintas saat jalan nasional sedang sepi.
"Dimana perusahaan di lokasi tersebut harus melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan di crossing-an tersebut. Ketika mereka menetapkan petugas untuk mengatur truk melintas. Tunggu lalu lintas kendaraan di jalan nasional sepi, kemudian dijaga oleh mereka, baru nanti truk tambang itu melakukan crossing sebentar," jelasnya.
Hendro mengungkapkan, di banyak titik lintasan hauling, kendaraan tambang kerap kali masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melebihi batas.
Untuk itu, Kementerian PUPR bersama kementerian dan lembaga terkait telah berkoordinasi guna menindak kendaraan ODOL.
"Terkait hal itu, kita juga pengen ada proses penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Hasil koordinasi tersebut itu akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep rancangan berupa surat keputusan bersama (SKB) antara kementerian terkait tentang pelaksanaan penegakan hukum," ungkap Hendro.
4. Minta BPTD lakukan penertiban ODOL

BBPJN Kaltim juga telah meminta kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL yang melintasi jalan nasional. Tak hanya itu, Hendro mengatakan pihaknya juga telah mengimbau para kontraktor agar tidak menggunakan kendaraan bermuatan lebih saat melintasi jalan umum.
"Kepada para kontraktor yang kerja di kami itu sudah kami sampaikan bahwa jangan memakai truk yang melebihi kapasitas. Jadi kami tidak mengizinkan kontraktor-kontraktor kami menggunakan truk ODOL tersebut. Kami juga sudah sering menyampaikan hal ini di forum-forum terkait supaya semua menjaga. Jangan sampai mengizinkan truk-truk di jalan raya karena itu akan sangat merusak baik itu di jalan nasional maupun di jalan lainnya. Seharusnya mereka punya jalan khusus tambang yang mereka bikin sendiri, harusnya seperti itu," tutupnya.