Kabar Baik 2026, UMP di Kalbar Naik! Gubernur Minta Perusahaan Patuh

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyebutkan, berdasarkan keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552.
Norsan bilang, penetapan UMP dan UMSP di Kalbar terbilang naik di tahun 2026. Hal ini menjadi angin segar bagi pekerja di wilayah Kalbar.
1. Naik sebanyak 6,12 persen

Noran bilang, Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalbar ditetapkan untuk beberapa sektor, yakni Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp3.062.552.
Sedangkan sektor Industri Pengolahan sebesar Rp3.062.552, serta sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.108.007.
Norsan, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 secara umum mengalami kenaikan.
“Untuk UMP dan UMK tahun 2026, rata-rata semuanya mengalami kenaikan, meskipun tidak terlalu besar, namun mencapai sekitar 6,12 persen,” sebut Norsan, Jumat (2/1/2026).
2. Seluruh perusahaan wajib ikut aturan

Norsan menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Norsan, pembayaran gaji pekerja harus sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini,” papar Norsan.
3. Tak segan cabut izin jika perusahaan tak ikuti aturan

Norsan bilang, apabila pihaknya menemukan perusahaan yang jelas tak membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pihaknya tak segan mencabut izinnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di daerah.


















