Samarinda, IDN Times - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus oleh pemerintah, sebab status pandemik dicabut karena wabah COVID-19 mulai terkendali dan melandai di Indonesia.
Namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tetap mengingatkan kondisi saat ini masih belum sepenuhnya mereda dan pemerintah menetapkan status menuju endemi.
"Ya otomatis, semua kebijakan pemerintah daerah yang terkait sanksi terhadap PPKM dicabut," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim belum lama ini.