Sultan Ibrahim Khaliluddin dari Paser Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Paser, IDN Times - Sultan Ibrahim Khaliluddin, seorang tokoh pejuang dari Kesultanan Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Perlawanan heroiknya terhadap Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1915 menjadi salah satu alasan utama pengusulan ini.
Diskusi terkait usulan gelar ini digelar dalam seminar di Kantor Bupati Paser pada Senin (25/11/2024). Seminar tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
1. Riwayat perlawanan Sultan Ibrahim Khaliluddin

Sultan Ibrahim Khaliluddin memimpin organisasi Sarekat Islam (SI) di Paser sejak tahun 1914. Setahun kemudian, ia mengobarkan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia-Belanda, yang akhirnya membuatnya ditangkap dan disidangkan di Banjarmasin.
Dalam proses persidangan tersebut, Sultan mendapat pembelaan langsung dari HOS Tjokroaminoto, tokoh besar Sarekat Islam. “Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara HOS Tjokroaminoto dengan Sultan Ibrahim Khaliluddin,” ujar Muhammad Sarip, sejarawan publik Kaltim sekaligus anggota TP2GD.
Namun, perlawanan tersebut harus dibayar mahal. Sultan Ibrahim Khaliluddin divonis hukuman pengasingan seumur hidup ke Cianjur, Jawa Barat, hingga wafat pada tahun 1930. Makamnya kini berada di Cianjur, berdampingan dengan makam Pangeran Hidayatullah dari Kesultanan Banjarmasin.
2. Jejak perjuangan yang diakui Belanda

Menurut Sarip, perlawanan Sultan Ibrahim Khaliluddin tercatat dalam berbagai dokumen resmi Pemerintah Hindia-Belanda. "Ada dokumen Hindia-Belanda yang menyebut nama Sultan Ibrahim Khaliluddin secara spesifik sebagai tokoh perlawanan," katanya.
Selain itu, berbagai surat kabar pada masa 1915–1916 juga memuat berita mengenai perjuangan Sultan melawan pemerintah kolonial. Bukti-bukti ini memperkuat rekam jejaknya sebagai pejuang melawan penjajahan.
3. Butuh bangunan dengan nama Sultan Ibrahim Khaliluddin

Usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sultan Ibrahim Khaliluddin sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 1994, nama Sultan sudah diusulkan bersama dua tokoh lainnya, yaitu Awang Long dari Kesultanan Kutai dan Raja Alam dari Kesultanan Sambaliung, Berau. Namun, kala itu, ketiganya hanya dianugerahi gelar Bintang Utama oleh Presiden BJ Habibie pada 1999, yang berada satu tingkat di bawah gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu tantangan utama pengusulan gelar ini adalah kebutuhan untuk menyematkan nama Sultan pada bangunan monumental di wilayah Paser. “Penamaan bangunan ini merupakan kewajiban administratif dalam proses pengusulan gelar,” jelas Sarip.
Pemkab Paser kini tengah mempertimbangkan beberapa bangunan untuk dinamai Sultan Ibrahim Khaliluddin, mulai dari stadion hingga bandara di kawasan IKN. "Yang penting, upaya ini segera diformalkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah," tambahnya.
4. Menanti keseriusan pemerintah daerah

Sarip optimis Sultan Ibrahim Khaliluddin memiliki peluang besar untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus serius mengawal proses ini. Langkah-langkah seperti seminar nasional, rekomendasi dari Gubernur Kaltim, hingga penyusunan dokumen administrasi perlu dipercepat.
Hingga kini, hanya satu tokoh dari Kaltim yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, yaitu Sultan Aji Muhammad Idris. Namanya diabadikan sebagai nama Universitas Islam Negeri (UIN) di Kota Samarinda. Sarip berharap Sultan Ibrahim Khaliluddin dapat menyusul sebagai Pahlawan Nasional dari Kaltim berikutnya.
“Semua pihak perlu mendukung upaya ini agar jasa-jasa Sultan Ibrahim Khaliluddin dalam melawan penjajahan diakui secara nasional,” pungkasnya.