Terungkap! Jaringan Narkoba di Pontianak Simpan 47 Batang Emas Ilegal

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 47 keping emas batangan yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal ditemukan polisi saat pengungkapan kasus narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat.
Temuan mengejutkan ini mengungkap keterkaitan antara peredaran narkoba dan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
1. Geledah kasus narkoba, polisi temukan puluhan keping emas ilegal

Kasatreskrim Polresta Pontianak Ajun Komisaris Pol Wawan Darmawan, mengatakan penemuan emas ilegal ini bermula dari penyelidikan kasus narkotika jenis sabu yang kemudian berkembang ke kasus pertambangan.
“Awalnya kami menangkap seorang tersangka narkoba, dan saat penggeledahan ditemukan tiga keping emas yang mencurigakan,” kata Wawan kepada IDN Times, Senin (5/5/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi berbeda dan menemukan 43 keping emas tambahan. Total, ada 47 keping emas batangan yang berhasil diamankan.
“Selain emas, kami juga menyita alat produksi, catatan jual-beli, serta buku transaksi yang diduga merekam distribusi emas ilegal,” ujarnya.
2. Polisi temukan buku transaksi distribusi emas

Penggeledahan berlangsung hingga larut malam. Polisi juga menemukan sejumlah alat peleburan dan barang-barang lain yang mengindikasikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan seorang perempuan yang saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, sementara tiga lainnya telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin, operator, hingga kurir. Sedangkan pelaku utama atau pemilik emas masih dalam pengejaran,” ungkap Wawan.
3. Polisi menjerat para pelaku dengan UU Pertambangan

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), atas dugaan membeli dan menguasai hasil tambang tanpa izin resmi.
Polresta Pontianak menerbitkan dua laporan polisi terkait kasus ini: LP Nomor 17 dengan satu tersangka dan tiga batang emas, serta LP Nomor 18 dengan tiga tersangka dan 43 batang emas.
Wawan menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap jaringan dan lokasi pertambangan ilegal lainnya.