Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga DPO Korupsi di Bank Kalbar Menyerahkan Diri ke Jaksa

3 tersangka DPO kasus korupsi Bank Kalbar menyerahkan diri. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Selasa (30/4/2025).

Ketiga tersangka berinisial SDM, SI, dan FA itu diterima langsung oleh bidang Intelijen Kejati Kalbar. Penyerahan diri dilakukan secara sukarela setelah sebelumnya mereka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

1. Hasil pendekatan persuasif dari Tim Intel Kejati

DPO kasus korupsi Bank Kalbar menyerahkan diri. (IDN Times/istimewa).

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dari tim intelijen.

“Pendekatan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan metode humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka,” ujar Wayan.

Sebelumnya, para tersangka ditetapkan sebagai DPO lantaran tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Selain itu, upaya paksa dengan mendatangi kediaman masing-masing juga tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berada di tempat.

2. Para tersangka masuk dalam DPO Jaksa

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah penetapan DPO, Kejati Kalbar segera mengajukan pencekalan serta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan mereka.

“Meski sudah ditetapkan DPO, proses hukum tetap berjalan. Bahkan bisa saja perkara dilimpahkan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka (in absentia), sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor,” tambah Wayan.

Setelah menyerahkan diri, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Proses hukum akan tetap berjalan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Pengadaan tersebut melibatkan lahan seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik, dengan nilai pembelian mencapai Rp99 miliar.

Kejati Kalbar mengimbau agar DPO lain yang terlibat dalam perkara ini segera menyerahkan diri secara sukarela guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us