Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Truk Mogok Jadi Sasaran, Komplotan Curi dan Jual ke Penadah di PPU

WhatsApp Image 2025-06-11 at 09.35.38.jpeg
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian truk. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan mengungkap kasus pencurian sebuah truk yang terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025) lalu. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang dengan peran yang berbeda.

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap masing-masing adalah T (50), HR (28), dan HRD (44). Sementara satu orang lagi adalah HRN (25), yang berperan sebagai penadah truk curian.

1. Maling truk mogok

WhatsApp Image 2025-06-11 at 09.35.38 (1).jpeg
Pelaku memanfaatkan situasi truk yang mogok saat melancarkan aksi pencurian. (IDN Times/Erik Alfian)

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Elfra, menerangkan bahwa aksi pencurian ini bermula saat sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang elektronik mogok di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

"Karena mogok, truk tersebut ditinggal di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Raffles International School," kata IPDA Elfra.

Pada saat truk ditinggal, tiga orang pelaku pencurian mendatangi truk dan memecahkan kaca samping kiri menggunakan kampak.

"Salah satu pelaku lalu masuk ke dalam ruang kemudi dan mencoba menyalakan mesin," kata Elfra.

2. Truk diangkut dengan towing ke PPU lalu dijual

Screenshot 2025-06-11 094830.png
Truk curian ini lalu dijual ketiga tersangka seharga Rp50 juta kepada seorang pembeli di PPU. (IDN Times/Erik Alfian)

Karena mesin tak bisa menyala, ketiga pelaku lalu meminta bantuan towing dan membawa truk tersebut ke PPU melalui Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan.

"Di PPU, truk ini dijual para pelaku dengan harga Rp50 juta kepada seorang pembeli (HRN)," ujar Kanit Jatanras.

Dalam aksi jual beli truk curian tersebut, salah satu pelaku yakni HR berpura-pura menjadi pemilik truk.

Bermodal laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pembeli berinisial HRN saat membawa truk di Kilometer 38.

"Setelah menangkap HRN, kami akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya berdasarkan pengembangan penangkapan," kata Elfra.

3. Pelaku terancam bui 7 tahun

Screenshot 2025-06-11 094959.png
Para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (IDN Times/Erik Alfian)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Elfra menambahkan, selain terlibat dalam aksi pencurian truk, para tersangka rupanya juga melancarkan aksi pencurian di Kecamatan Balikpapan Utara.

"Kejadian sama yakni pencurian di sebuah rumah kosong. Tapi kasusnya ditangani Polsek Balikpapan Utara," tuntas Elfra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us