Samarinda, IDN Times - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Abdunnur menggelar rapat internal bersama civitas akademika menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penghapusan skripsi sebagai syarat wajib lulus kuliah.
“Benar, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Senin (4/9/2023).